Kemenaker akan Merilis Aturan Skema Kemitraan di Platform "Ride-Hailing"
Aturan yang ditargetkan bisa berlaku Desember 2024 ini mengatur kemitraan dan bagi hasil untuk pengemudi ojek dan taksi online
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan akan merilis aturan baru yang mengatur kemitraan dan bagi hasil untuk pengemudi ojek dan taksi online pada Desember 2024. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR secara virtual bahwa penandatanganan dan pengundangan peraturan tersebut akan dilaksanakan pada Desember 2024. "Kami berharap aturan ini bisa memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban bagi pengemudi dan aplikator," ujar Ida.
Aturan baru ini akan mencakup delapan poin penting, yaitu:
- Definisi tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan berbasis aplikasi.
- Hak dan kewajiban dalam perjanjian di luar hubungan kerja.
- Imbal hasil yang diambil oleh aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive.
- Waktu kerja dan waktu istirahat.
- Jaminan sosial.
- Keselamatan dan kesehatan kerja.
- Kesejahteraan.
- Penyelesaian perselisihan antara aplikator dengan pengemudi.
Kemenaker telah melakukan dialog kemitraan dan Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai serikat pekerja pengemudi dan aplikator untuk menyerap aspirasi dan masukan sejak tahun lalu. Proses perumusan aturan ini juga melibatkan beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Agenda berikutnya adalah serap aspirasi yang akan dilaksanakan hingga Agustus, perumusan dan pembahasan draft pada September hingga Oktober, serta harmonisasi peraturan dengan Kementerian Hukum dan HAM pada November.
Dengan aturan baru ini, diharapkan bisa memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi pengemudi ojek dan taksi online.
Sign up for our
newsletter