1. Startup

Mendag Tegaskan Pelaku Usaha Online Wajib Memiliki NPWP

Bukan dimaksudkan untuk mempersulit pelaku e-commerce, aturan ini dibuat untuk membantu pemerintah mengawasi trasnsaksi online

Pembahasan peraturan tentang RPP e-commerce belakangan sedang banyak diberitakan. Dalam RPP tersebut disinggung pelaku usaha di bidang e-commerce wajib untuk memiliki tanda pengenal yang sah, termasuk NPWP. Hal senada juga disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel. Ia menegaskan agar pelaku usaha e-commerce wajib memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP). Sebab menurutnya semua usaha di Indonesia memang sudah sepantasnya memiliki NPWP.

Gobel menegaskan bahwa pengurusan NPWP bagi para pelaku e-commerce tidak akan dipersulit. Namun meski demikian proses pengurusannya juga harus mengikuti aturan dan birokrasi yang berlaku.

"Pribadi saja harus punya NPWP, NPWP itu harus ada, kalau tidak, tidak bisa kendalikan," imbuhnya.

Seperti diberitakan Okezone, Gobel mewajibkan para pelaku usaha berbasis online (online merchant) memiliki NPWP. Pasalnya dengan memegang NPWP, menurut Gobel para pelaku e-commerce di Indonesia akan mengalami peningkatan nilai tambah.

"Yang jelas kita ingin mendorong e-commerce itu supaya ada value. Wajib itu NPWP," ungkapnya.

Menurutnya, KTP (kartu tanda penduduk), NPWP, dan izin usaha merupakan bagian dari identitas pelaku usaha dalam berdagang secara online di suatu platform. Selain itu Gobel juga menjelaskan kebijakan ini bertujuan agar pemerintah bisa mengawasi kegiatan jual beli yang berlangsung secara online dalam rangka melindungi konsumen dan investasinya.

"Kami harus melindungi konsumen dan investasinya," ujar Gobel.

Gobel membantah bahwa persyaratan yang dicanangkan pemerintah ini tidak akan mempersulit pelaku usaha dan bahkan mematikan usaha seperti yang dikhawatirkan para pelaku e-commerce.

"Dengan diterapkannya NPWP dan izin usaha, bukan berarti kami mempersulit. Yang jelas kami mau mendorong e-commerce," ujarnya.

Sebelumnya RPP E-Commerce ini ramai diperbincangkan ketika idEA sebagai satu-satunya asosiasi layanan e-commerce mengaku kecolongan terhadap langkah pemerintah yang tiba-tiba mengumumkan uji publik terhadap RPP ini. idEA menganggap pemerintah tidak transparan dalam penyusunannya. Pasal-pasal rancu pun banyak dijumpai dalam RPP ini. Hal ini lah yang akhirnya menimbulkan reaksi yang menyayangkan apa yang dilakukan pemerintah.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again