Kenali PPh dan PPN: Pengertian, Perbedaan, Jenis, dan Tarif Penghitungannya
Pajak merupakan hal yang ternyata sangat dekat dengan kita. Apakah perbedaan antara PPh dan PPN?
Ketika belanja di suatu restoran cepat saji atau toko di suatu Mall, kamu pasti menemukan baris uraian pajak di struk belanja kamu. Fenomena ini membuktikan bahwa pajak merupakan hal yang ternyata sangat dekat dengan kita. Pajak yang biasa ditemukan ketika berbelanja itu merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika berbincang mengenai PPN, kurang afdal rasanya apabila tidak dibarengi dengan membahas Pajak Penghasilan (PPh).
Istilah PPh dan PPN mungkin bukan merupakan hal yang asing bagi kamu. PPh dan PPN tidak hanya istilah yang familiar bagi para wajib pajak saja. Akhir-akhir ini, masyarakat banyak dihebohkan pengenaan PPN pada platform hiburan elektronik seperti Netflix, Spotify, Zoom, hingga Steam melalui peraturan PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Apakah sebenarnya PPh dan PPN ini? Apa perbedaan antara PPh dan PPN? Bagaimana tarif perhitungan kedua pajak tersebut? Berikut ini adalah pembahasan mengenai perbedaan PPh dan PPN beserta definisi dan jenis kedua pajak tersebut.
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah kepanjangan dari Pajak Penghasilan. Dari kepanjangan tersebut, dapat diketahui bahwa PPh merupakan pajak yang dikenakan pada wajib pajak (dapat berupa orang perseorangan maupun badan usaha) atas penghasilan yang mereka terima dalam satu tahun pajak. PPh dikenal sebagai pajak subjektif karena pajak ini dibebankan sesuai dengan kondisi subjek yakni si wajib pajak.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan usaha yang memiliki kewenangan dalam membayar, memotong, dan memungut pajak. Wajib pajak pun memiliki seperangkat hak dan kewajiban terkait dengan pajak sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Sementara itu, penghasilan menurut Undang-undang Pajak Penghasilan diartikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak dari manapun itu asalnya yang mampu digunakan untuk menambah kekayaan sang wajib pajak.
PPh memiliki beberapa macam jenis dan diatur dalam berbagai pasal. Tarif dari pajak PPh akan menyesuaikan dengan PPh. Sehingga, untuk mengetahui tarif pajak dari seorang wajib pajak, perlu dilakukan identifikasi dahulu jenis PPh yang berlaku untuk wajib pajak.
Jenis Pajak Penghasilan (PPh)
Berikut ini adalah beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh) dan penjelasan dari jenis pajak tersebut.
PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 merupakan pajak penghasilan yang dibebankan pada wajib pajak yang dikenakan pada perusahaan dengan ketentuan khusus. Kategori wajib pajak yang masuk pada jenis pajak ini di antaranya adalah perusahaan yang berada pada industri penerbangan internasional, pelayaran, perusahaan asuransi asing, wajib pajak dari luar negeri dengan kantor yang ada di dalam negeri, wajib pajak dengan industri yang bergerak di bidang jasa maklon (kegiatan manufaktur untuk memenuhi kebutuhan pihak lain), dan lain sebagainya. Pajak PPh ini memberikan tarif berbeda bergantung pada industri mana perusahaan bergerak.
PPh Pasal 21
Pajak Penghasilan selanjutnya adalah adalah PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan yang mana itu berupa gaji, honorarium, upah, komisi, tunjangan, dan lain-lainnya. Beberapa kategori yang dibebani pajak PPh 21 di antaranya adalah pegawai, penerima pensiun, anggota dewan komisaris, mantan pekerja, dan lain sebagainya.
Penghitungan Pajak PPh Pasal 21 akan sangat berkaitan dengan tarif pajak, ketentuan biaya jabatan, dan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Biaya jabatan adalah biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan yang mana biaya ini dapat dikurangkan dari penghasilan setiap individu yang bekerja sebagai pegawai tetap. Biaya jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008 adalah sebesar 5 persen maksimal Rp6 juta setahun atau Rp500.000 sebulan.
PTKP merupakan besaran pendapatan pribadi dari wajib pajak yang dibebaskan dari PPh. Cara untuk menghitung PTKP adalah sebagai berikut.
- Wajib pajak pribadi dapat membebaskan sejumlah Rp54 juta per tahun untuk tidak dimasukkan dalam perhitungan PPh.
- Ketika wajib pajak telah menikah, wajib pajak dapat mengurangkan sejumlah Rp4,5 juta per tahun untuk tidak dihitung dalam PPh
- Untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami, wajib pajak dapat mengurangkan lagi sebanyak Rp54 juta per tahun untuk tidak dihitung dalam PPh
- Setiap tambahan tanggungan (pada misalnya anak atau anggota keluarga lain) membuat wajib pajak dapat mengurangi pendapatannya yang dihitung PPh sebanyak Rp4,5 juta per tahun.
Tarif dari pajak PPh 21 adalah berikut ini.
- Apabila penghasilan selama satu tahun pajak adalah Rp50 juta, maka tarif pajaknya adalah sebanyak 5%
- Jika penghasilan berada di antara Rp50 juta - Rp250 juta, maka tarif pajak yang dibebankan adalah 15%
- Ketika penghasilan berkisar di antara Rp250 juga hingga Rp500 juta, maka tarif pajak yang dikenakan pada wajib pajak adalah sebesar 25%
- Terakhir, sewaktu penghasilan wajib pajak berada di atas Rp500 juta, tarif pajak yang dibebankan yakni 30%
PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dikenakan pada wajib pajak yang melaksanakan kegiatan ekspor dan impor. Pajak ini biasanya berlaku untuk badan usaha baik itu merupakan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta yang melakukan kegiatan perdagangan barang. Tarif pajak yang dikenakan pada wajib pajak PPh Pasal 22 bervariasi berdasarkan objek pajak dan jenis transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak.
PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dibebankan atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, penghargaan, atau hal lain di luar yang telah tercatat di PPh Pasal 21. Pada dasarnya PPh Pasal 23 dibebankan pada wajib pajak yang sedang melakukan transaksi. Tarif yang dikenakan untuk PPh Pasal 23 berdasar pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau nilai bruto dari penghasilan.
PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 adalah pajak yang pembayarannya dapat diangsur. Pajak ini memiliki tujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam pembayaran pajak yang biasa dilakukan tahunan. Pembayaran pajak ini harus dibayar sendiri tanpa diwakilkan oleh orang lain. Jika pembayaran atas pajak ini terlambat, wajib pajak akan mendapat sanksi denda sebanyak 2% per bulan.
PPh Pasal 26
Pajak ini adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas pendapatan yang sumbernya dari Indonesia dan didapatkan oleh wajib pajak yang berasal dari luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia (BUT).
PPh Pasal 29
Pajak Penghasilan Pasal 29 merupakan pajak kurang bayar yang perlu untuk dibayarkan oleh wajib pajak, dan beban pajak tersebut telah tertulis dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Secara sederhana, pajak penghasilan yang harus dibayar oleh wajib pajak adalah sisa PPh yang terutang pada tahun pajak tertentu dan dikurangi dengan jumlah kredit PPh.
PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) seringkali dikenal dengan PPh final. Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan pada wajib pajak atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapat. Pemotongan pajak ini bersifat final (hanya sekali dalam satu periode pajak) seperti namanya jadi pajak ini tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kepanjangan dari PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai. PPN adalah pajak yang dikenakan pada proses produksi serta distribusi suatu produk dan pajak ini dibebankan pada konsumen akhir dari produk. Melalui informasi ini, kita dapat melihat bahwa perbedaan PPh dan PPN pada dasarnya adalah pada pembebanan kedua pajak ini. PPh membebankan pajak pada subjek yakni orang yang menerima penghasilan. Akan tetapi PPN membebankan pajak pada objek di mana pajak ini tidak melihat pada kondisi wajib pajak akan tetapi ia melihat pada sifat objek pajaknya (berupa barang konsumsi).
Pajak Pertambahan Nilai dapat dikenakan pada siapa saja yang membeli suatu barang tertentu. Pada misalnya, kamu membeli paket makanan dan minuman di suatu restoran cepat saji, kamu dapat melihat sebagian dari uang yang kamu keluarkan digunakan untuk membayar pajak ini.
Objek dari PPN
- Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di area pabean tempat pengusaha melakukan proses bisnis
- Impor BKP
- Pemanfaatan BKP yang tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Pemanfaat JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Ekspor BKP baik berwujud maupun tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP. PKP merupakan pihak yang diwajibkan
PPN dikenakan oleh barang dan jasa di antaranya sebagai berikut.
- Barang hasil tambang atau barang hasil pengeboran yang ia langsung diambil dari sumbernya
- Makanan serta minuman yang disajikan di restoran, hotel, rumah makan, dan lain sebagainya
- Kebutuhan pokok yang banyak menjadi kebutuhan orang
- Uang, emas batangan serta surat berharga.
- Produk layanan digital yang berasa dari luar negeri seperti langganan Netflix, Spotify, Game Steam, dan lain sebagainya.
PPN kurang lebih memiliki dua jenis tarif. Tarif PPN 10% dikenakan pada objek PPN, Sementara itu, tarif PPN 0% dikenakan kepada ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP. Dulunya, produk transaksi dengan transaksi online seperti Spotify dan Netflix tidak dikenai pajak PPN, akan tetapi, pemberlakukan PPN kepada produk digital ini ditetapkan mulai Agustus 2020.
Pengenaan pajak ini berdasar pada PMK Nomor 48/PMK.03/2020. Aturan tersebut menyebutkan bahwa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau dikenal sebagai PMSE dikenai PPN sebesar 10%. Pun objek pajak yang dibebani oleh PPN PMSE di antaranya adalah layanan streaming musik, film, aplikasi, dan game digital.
Perbedaan PPh dan PPN
Dari definisi serta jenis masing-masing pajak yang telah dijelaskan di atas, mungkin kamu telah menemukan perbedaan dari dua jenis pajak yakni PPh dan PPN. Berikut ini adalah perbedaan PPh dan PPN.
- PPN dan PPh memiliki objek pengenaan pajak yang berbeda. PPN membebankan pajak pada proses produksi maupun distribusi dari suatu barang dan jasa. Sementara itu, PPh dikenakan terhadap penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak.
- Tarif dari kedua pajak ini berbeda. Tarif PPN atas objek pajak PPN adalah senilai 10% sementara itu perhitungan tarif PPh cenderung lebih kompleks karena menyesuaikan kepada jenis PPh yang cenderung banyak jenisnya.
- PPh dibebankan kepada wajib pajak yang memiliki penghasilan, sedangkan PPN dibebankan kepada konsumen dari suatu barang dan jasa.
- Jenis PPh lebih banyak yakni PPh pasal 21, 22, 23, 25 dan lainnya sedangkan pajak PPN memiliki jenis yaitu pajak masukan (pajak atas pembelian barang atau jasa) dan dan keluaran (pajak atas penjualan barang dan jasa yang dikenai pajak).
Terkadang mungkin kita tidak menyadari seberapa sering kita bertemu dengan pajak pada kehidupan sehari-hari. Pada nyatanya, produk yang biasanya kita pakai saat ini, Spotify dan Netflix, telah dikenai dengan PPN. Nah, sekarang apakah kamu sudah dapat mengidentifikasikan perbedaan dari PPh dan PPN?
Sumber gambar header: Pixabay.
Sign up for our
newsletter