Platform “Properti Anda” Sediakan Layanan Crowdfunding untuk Investasi Properti
Investasi dimulai dari nominal 500 ribu rupiah
Properti Anda merupakan pengembangan model fintech yang menawarkan platform layanan proptech (property technology) berbasis crowdfunding untuk berinvestasi pada aset properti. Layanan ini mengakomodasi beberapa orang untuk membeli sebuah properti secara bersama-sama, kemudian menikmati pembagian hasil yang didapatkan dari biaya sewa atau kenaikan harga penjualan. Layanan proptech ini bisa dibilang masih cukup baru di Indonesia dan belum sepopuler model fintech seperti p2p lending maupun crowdfunding lain. Kendati demikian, selain Properti Anda di pasar lokal juga sudah ada Tavest dan Napro.
Sejak didirikan pada tahun 2017 lalu, Properti Anda sudah mengumpulkan 278 investor untuk membiayai 4 unit properti senilai 1,4 miliar rupiah. Jenis properti yang dikelola meliputi rumah dan apartemen, ditargetkan untuk wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, Semarang dan Tangerang. Investasi dapat diikuti dengan nominal mulai dari 500 ribu rupiah dengan biaya awal investasi sebesar 2 persen.
"Untuk admin fee 2 persen hanya di-charge di awal investasi. Misalnya investor berinvestasi sebesar 10 juta maka investor hanya membayar 10,2 juta di depan. Jadi tidak ada biaya-biaya lain yang tersembunyi yang akan dibebankan kepada investor. Semua keuntungan akan diberikan kepada investor setelah dipotong biaya-biaya yang berhubungan dengan properti tersebut," jelas Co-Founder & CEO Properti Anda Edward Suwandi.
Edward tergerak untuk membangun Properti Anda karena pengalamannya mengalami kesulitan dalam berinvestasi di properti dengan dana yang terbatas. Ia datang dengan ide menyediakan platform investasi baru yang dapat membantu berinvestasi di properti bahkan dengan dana yang terbatas. Platform ini juga memungkinkan orang untuk berinvestasi dan menjual properti dalam satu platform.
Berinvestasi di properti melalui crowdfunding
Menurut artikel terdahulu, investasi di bidang properti ini memiliki beberapa kelebihan. Salah satunya model yang lebih "syariah" jika dibanding p2p lending, karena keuntungannya bukan dari bunga, melainkan biasa sewa atau jual beli. Namun di balik kelebihan juga ada kekurangan, yang paling mencolok adalah jangka waktu investasi yang lebih lama.
Platform Properti Anda sendiri menawarkan fitur re-sale. Pengguna bisa menjual kepemilikannya kapan saja, tapi peminatnya mungkin agak terbatas sehingga bisa jadi tidak langsung terjual.
[Baca juga: Menimbang Investasi melalui Crowdfunding Properti]
“Setiap properti memiliki exit protection antara 2 sampai 3 tahun. Properti tersebut akan dijual setelah melewati periode tersebut. Jadi platform tidak perlu menanggung biaya sampai properti tersebut terjual,” Edward menjelaskan mekanisme yang ada di Properti Anda.
Setelah mendaftarkan diri dan memverifikasi akunnya (termasuk mengunggah beberapa berkas pribadi seperti KTP), pengguna dapat memilih properti dari daftar yang tersedia. Pengguna dapat memilih besaran dan jangka waktu investasi yang diinginkan, kemudian mentransfer nominal investasinya.
Terkait biaya-biaya yang harus ditanggung sebagai pemilik properti, misalnya PBB dan biaya operasional lainnya, para investor di Properti Anda disebutkan akan dibebani pemotongan terhadap hasil sewa atau keuntungan penjualan properti tersebut.
Terkait kepemilikan properti, Edward menjelaskan, “Properti dimiliki oleh PT Mitra Properti Bersama yang merupakan subsidiary dari PT Properti Anda Sejahtera. Setiap investor akan mendapatkan surat perjanjian hutang senilai investasi yang dilakukan atas setiap properti. Di surat tersebut akan dijelaskan secara detail jumlah investasi, jangka waktu investasi, termasuk kewajiban dan hak baik investor dan Properti Anda. Surat perjanjian ini bisa diakses oleh investor yang berinvestasi setelah properti sukses terdanai dan diakuisisi.”
Sign up for our
newsletter