Soal Pajak E-Commerce, Pemerintah Sepakat Tak Wajibkan Pedagang Online Punya NPWP
Akan ada aturan khusus dari Dirjen Pajak untuk mengatur detailnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui untuk tidak mewajibkan pedagang online memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keputusan ini merupakan salah satu hasil kesepakatan dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) yang diadakan siang tadi, (16/1).
Sri Mulyani menjelaskan keputusan ini diambil setelah memperhatikan bahwa banyak pedagang di platform marketplace yang memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di bawah Rp54 juta per tahunnya. Dengan alasan itu, maka kewajiban NPWP tidak masuk dalam kebijakan tersebut.
"Kami sudah diskusi banyak dengan pelaku bahwa yang disampaikan idEA banyak pedagang dari mahasiswa, ibu rumah tangga yang ingin memulai bisnis lewat platform marketplace. Mereka tidak perlu dihalangi dengan menyerahkan NPWP maupun NIK," terangnya dikutip dari Katadata.
Sri Mulyani menyebut aturan tersebut lebih detil akan diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Akan tetapi dia menegaskan bahwa PMK 210 tidak ada yang diubah isinya. Semangat pemerintah yang dituangkan dalam beleid ini bukan melulu keinginan untuk menarik pajak saja. Justru pemerintah ingin mendorong industri yang baru tumbuh dengan aturan-aturan agar lebih tertib.
"Bahwa PMK ini bukan PMK yang memungut pajak online, melainkan tata cara di dalamnya yang menimbulkan reaksi seperti adanya keharusan membuat NPWP atau NIK. Kita sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk sampaikan NPWP atau NIK. Nanti diatur dalam Perdirjen."
Keputusan kedua yang akan ditindaklanjuti adalah komitmen untuk terus menjaga level of playing field antara penyedia platform marketplace dengan media sosial. Sri Mulyani memahami ketakutan tersebut dan memberikan komitmen untuk terus berdiskusi secara intensif dengan para pelaku usaha demi menjaga bentuk ekosistemnya.
Terakhir adalah memberi kemudahan untuk sisi pelaporan buat penyedia platform marketplace. Secara ketentuan, marketplace memang sudah menginformasikan beberapa data kepada Kemkominfo, BPS, dan BI.
Pemerintah tetap mengupayakan skema penyampaian informasi dari marketplace sesederhana mungkin. Bila perlu, skemanya dibuat seamless atau sudah ada di model bisnisnya sehingga tidak memerlukan upaya khusus.
"Sehingga mereka [platform marketplace] tidak perlu merasa direpotkan harus mendatangi kembali satu per satu instansi. Mereka tidak perlu effort khusus untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan tiap instansi karena dari kami yang akan koordinasikan," pungkas Sri Mulyani.
Dalam kesempatan yang sama, turut hadir Ketua idEA Ignatius Untung. Dia mengapresiasi respons Sri Mulyani atas masukan yang sudah mereka berikan.
"Kami dari idEA mengucapkan terima kasih. Semangatnya sama, ini bukan untuk membuat orang buat usaha jadi takut justru sebaliknya. Kita [e-commerce] paling comply dengan aturan dan Menkeu dukung model bisnis lain agar tumbuh playing field yang sama," kata Untung.
Sebelumnya, idEA menunjukkan keberatannya kepada pemerintah pasca diterbitkannya PMK 210 pada Senin lalu (14/1).
Sign up for our
newsletter