Operator P2B Lending Crowdo Mendapatkan Regulasi Resmi di Indonesia

Operator P2B Lending Crowdo Mendapatkan Regulasi Resmi di Indonesia

Pada tanggal 16 Juni lalu, Crowdo ( crowdo.co.id), dibawah bendera PT Mediator Komunitas Indonesia, telah terdaftar secara resmi (“S-2842 / NB.111 / 2017”) sebagai “Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi” untuk menawarkan Peer to Business Lending (P2B) di Indonesia. Pemberian registrasi resmi oleh OJK membuat Crowdo menjadi salah satu dari sedikit operator dan satu-satunya yang telah berhasil mendapatkan lisensi di beberapa negara dan memberikan dorongan besar terhadap kepercayaan bagi bisnisnya di Indonesia dan telah menjadi salah satu operator dengan pertumbuhan tercepat di industri ini serta dianggap sebagai pasar P2B terbesar di Asia Tenggara.

Sebagai operator P2B yang telah berdiri sejak setahun yang lalu di Indonesia, Crowdo telah berhasil menunjukkan dedikasinya dan kemampuannya dengan mendanai lebih dari 3.000 proyek sampai saat ini. Crowdo memandangnya sebagai pendaftaran dengan OJK sebagai tanda penting kepercayaan yang diperolehnya dari Regulator, dan menunjukkan komitmennya untuk melindungi konsumen dan mematuhi persyaratan hukum di Indonesia sekaligus mempromosikan inklusi finansial di negara ini.

Peneliti Eksekutif Senior OJK Hendrikus Passagi mengatakan, “Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer to peer (P2P) lending merupakan salah satu bagian dari kelompok crowdfunding atau pendanaan gotong royong. Sebagaimana diketahui, gotong-royong adalah budaya yang telah mengakar dalam kehidupan para leluhur dan mencerminkan karakter bangsa Indonesia. Kegiatan Pinjam-Meminjam secara konvensional antar masyarakat sudah berlangsung sejak dahulu dan kemungkinan besar belum sempat tercatat secara formal dalam sistem perekonomian nasional. Kehadiran inovasi teknologi informasi tentu akan semakin memberi energi bagi pertumbuhan dan kecepatan aktifitas pinjam-meminjam ini, termasuk akan semakin memberi kenyamanan bertransaksi secara on-line.

Sementara itu, Cally Alexandra, General Manager Crowdo Indonesia, mengatakan, “Dengan terdaftarnya Crowdo di OJK, akan memperkuat posisi Crowdo di Indonesia dan menunjukkan bahwa kami benar-benar menjaga dan melindungi kepercayaan konsumen dengan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh OJK. Kami berharap agar hal ini dapat membantu Crowdo memperluas layanannya kepada masyarakat UKM di Indonesia dan menciptakan ekosistem fintech yang sehat.

Hendrikus menambahkan, sejumlah pihak, termasuk pelaku UMKM selama ini banyak yang mengalami kesulitan dalam memperoleh pendanaan secara cepat melalui Perbankan, Pasar Modal, atau Perusahaan Pembiayaan, Koperasi, atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM) karena hambatan kolateral, jaminan, kewajiban menyediakan uang muka atau keterbatasan dana yang tersedia.Sebagai model pendanaan generasi milenial, kehadiran Fintech Lending akan menjadi alternatif pendanaan yang sangat tepat bagi para pihak yang selama ini belum dapat terlayani dengan baik oleh industri keuangan konvensional. OJK berharap dengan memperoleh status terdaftar, fintech Crowdo dapat menggunakan kesempatan baik ini untuk lebih aktif memperkenalkan model bisnis layanan mereka kepada berbagai lapisan masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia, dan mempercepat penetrasi bisnis mereka secara signifikan. Kepercayaan yang diberikan oleh OJK kiranya dapat memperkuat positioning Crowdo baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Crowdo adalah operator fintech regional yang menawarkan P2B Lending di Indonesia. Telah membiayai lebih dari 3.000 proyek dengan basis keanggotaan 34.000 anggota secara global, Crowdo adalah operator P2B terbesar di Indonesia berdasarkan keanggotaan dan sudah menjadi salah satu yang paling cepat berkembang. Crowdo menawarkan rangkaian solusi P2B yang luas mulai dari pinjaman usaha mikro beragunan hingga pinjaman modal kerja yang lebih besar.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again