AFPI Ditunjuk OJK sebagai Asosiasi Resmi Penyelenggara Layanan P2P Lending
Siapkan program sertifikasi internasional dan pembentukan pusat data p2p lending
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan surat penunjukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai badan resmi yang mewadahi penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (p2p lending) di Indonesia.
Dengan keluarnya surat dari OJK dan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 Bab XIII Pasal 48, maka seluruh p2p lending di Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai anggota AFPI. Sejauh ini, per tanggal 18 Januari 2019 tercatat ada 88 penyedia layanan telah terdaftar.
"Kami sangat mengapresiasi pihak OJK yang telah mendengarkan aspirasi para penyelenggara mengenai pentingnya kehadiran asosiasi untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan kepada anggota. Hal ini sangat penting untuk menjaga industri agar dapat bertumbuh dengan sehat dan berkesinambungan, serta membawa manfaat bagi masyarakat Indonesia yang selama ini belum memiliki akses jasa keuangan konvensional," kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi.
Setelah penunjukan ini, AFPI akan menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara yang menjadi anggotanya dan berperan dalam mendukung berbagai kegiatan edukasi dan perlindungan konsumen perusahaan fintech di Indonesia.
AFPI sendiri saat ini sudah memiliki beberapa agenda dan program kerja yang telah ditetapkan para pengurusnya, di antaranya program sertifikasi internal terhadap proses bisnis yang terkait dengan pelayanan kepada nasabah. Selain itu asosiasi juga akan melakukan pembentukan pusat data p2p lending sebagai inovasi yang mendukung kebutuhan manajemen dan penilaian risiko kredit.
Pusat data tersebut nantinya akan memiliki sistem kerja yang serupa dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan yang sebelumnya ada di OJK.
"Beberapa program kerja telah kami siapkan, namun prioritas kami saat ini adalah menyelenggarakan sertifikasi internal untuk menjaga standar minimum pelayanan kepada nasabah dan juga pembangunan pusat data tekfin pinjam meminjam uang."
"Ini menjadi bentuk solusi nyata yang inovatif dari para penyelenggara atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terjebak oleh pinjaman dari beberapa perusahaan tekfin sekaligus mencegah terjadinya praktik gali lubang tutup lubang oleh masyarakat," terang Ketua Harian AFPI Kuseryansyah.