Konsolidasi Adalah: Pengertian, Tujuan dan Tahap-Tahap Melakukannya
Konsolidasi adalah istilah yang sering digunakan dalam berbagai bidang, baik bisnis, akuntansi, sosiologi, hingga teknologi.
Pernahkah kamu mendengar istilah konsolidasi? Istilah konsolidasi sering digunakan dalam bidang akuntasi dan bisnis.
Dalam dunia bisnis, istilah konsolidasi digunakan untuk menggambarkan penyatuah korporasi lewat pembubaran atau pembentukan baru. Sementara dalam akuntansi, konsolidasi adalah penggabungan laporan keuangan seluruh aset, kewajiban, ekuitas, dan operasional dalam satu perusahaan.
Lantas, apa yang sebenarnya dimaksud dengan konsolidasi dan apa tujuan serta ciri-cirinya?
Pengertian Konsolidasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsolidasi adalah meleburnya dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan yang memiliki visi dan tujuan yang sama. Istilah konsolidasi sendiri termasuk sering digunakan dalam berbagai bidang yang memiliki pengertian berbeda, baik di bidang bisnis, akuntansi. sosiologi, hingga teknologi.
Pada intinya, konsolidasi diartikan sebagai perbuatan yang menggabungkan dua perusahaan, kelompok, atau bidang menjadii satu hal baru. Tujuannya, untuk menyatukan setiap elemen yang memiliki kesamaan tertentu, baik agama, asal daerah, maupun kelompok yang memiliki tujuan yang sama.
Dalam dunia bisnis, konsolidasi kerap disamaartikan dengan merger. Padahal, konsolidasi berbeda dengan merger karena perusahaan yang melakukannya menghasilkan entitas baru. Sementara merger diartikan sebagai tindakan menggabungkan dua perusahaan tanpa membentuk entitas baru.
Tujuan Konsolidasi
Pada dasarnya, konsolidasi dilakukan untuk menghindari likuidasi agar tetap bertahan di tengah persaingan bisnis. Namun, konsolidasi juga memiliki beberapa tujuan lain, seperti:
- Untuk menyelamatkan aset perusahaan.
- Meningkatkan efisiensi dan efektifitas perusahaan.
- Membentuk dan memperkuat pangsa pasar.
- Memperbarui kinerja perusahaan agar lebih menguntungkan.
- Mengurangi tingkat risiko persaingan usaha.
- Memberikan jaminan pasokan, penjualan, dan distribusi.
- Diversifikasi produk barang atau jasa.
Tahap-Tahap Perusahaan Melakukan Konsolidasi
Untuk melakukan konsolidasi, perusahaan harus menempuh tahap-tahap berikut.
- Direksi perusahaan yang akan melakukan peleburan diri harus menyusun usulan rencana konsolidasi yang disetujui oleh komisaris yang ada pada masing-masing perusahaan.
- Usulan rencana konsolidasi tersebut kemudian akan dijadikan sebagai bahan untuk menyusun rancangan konsolidasi. Rancangan tersebut disusun bersama para direksi perusahaan yang akan melakukan peleburan.
- Ringkasan dari rancangan konsolidasi harus diumumkan oleh direksi dalam dua surat kabar harian serta harus diumumkan pada seluruh karyawan secara tertulis, paling lambat dua minggu sebelum adanya pemanggilan RUPS.
- Rancangan konsolidasi serta konsep dari akta konsolidasi harus disetujui oleh RUPS dari masing-masing perusahaan yang bergabung. Konsep dari akta konsolidasi yang telah disetujui, lalu akan dituangkan pada akta konsolidasi yang telah dibuat di hadapan notaris. Apabila telah disahkan oleh notaris, maka akta konsolidasi dapat digunakan sebagai suatu dasar pembuatan akta pendirian PT yang baru.
- Direksi perusahaan harus mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian perusahaan baru pada Menkumham paling lambat dua minggu sejak tanggal keputusan RUPS keluar.
- Menkumham kemudian akan memberikan tanda pengesahan paling lama 60 hari usai permohonan diterima. Perusahaan yang melakukan konsolidasi kemudian akan dianggap bubar, dimulai sejak tanggal pendirian PT baru dari hasil konsolidasi yang telah disahkan oleh Menkumham.
- Apabila telah disahkan, maka akta pendirian PT baru dari hasil peleburan harus dimasukkan dalam daftar perusahaan lalu diumumkan dalam tambahan berita Negara Republik Indonesia.
Demikian penjelasan lengkap mengenai konsolidasi. Perlu dicatat, apabila perusahaan yang telah melakukan konsolidasi terlibat dalam suatu sengketa, maka tahap-tahap yang perlu dilakukan lebih panjang. Sebab, perusahaan harus menyelesaikan sengketa terlebih dahulu melalui mediasi, konsolidasi hingga arbitrase.
Sign up for our
newsletter