1. Startup

OJK Gencar Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik untuk Keuangan Digital

OJK khususnya membidik segmen keuangan berisiko tinggi, termasuk P2P Lending, BNPL, dan transaksi keuangan yang dilakukan tanpa tatap muka

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar mendorong penggunaan tanda tangan elektronik untuk memastikan keamanan dan keabsahan transaksi digital di sektor jasa keuangan yang cenderung memiliki risiko penipuan tinggi.

Dalam keterangan resminya, Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Ahmad Nasrullah mengungkap tengah mengajak diskusi dengan Kominfo untuk membahas lebih lanjut penerapan Pasal 17 Ayat 2a UU ITE 2024 yang memuat penerapan tanda tangan elektronik.

Perlu diketahui, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memuat sejumlah pasal baru yang mengatur penggunaan tanda tangan elektronik.

Pasal 17 Ayat 2a memuat transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik. Salah satu transaksi elektronik berisiko tinggi adalah transaksi keuangan secara digital.

“Selanjutnya, OJK akan menindaklanjuti khususnya pengaturan P2P Lending. Dengan demikian, berkaitan dengan proses bisnis BNPL (Buy Now Pay Later) atau transaksi keuangan digital lain yang dilakukan tanpa tatap muka termasuk dalam kategori transaksi elektronik berisiko tinggi yang wajib menggunakan tanda tangan digital tersertifikasi,” tuturnya dalam Seminar Nasional Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Bali awal Maret ini.

Berdasarkan temuan Kominfo, terdapat 486.000 laporan masyarakat terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik selama 2017–2022. Jumlah tersebut didominasi oleh transaksi daring dengan 405.000 laporan.

Sementara, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) menerima dan menangani 2.501 pengaduan pada 2023, juga didominasi laporan terkait penipuan.

Perkembangan ekosistem

Ekosistem penyedia tanda tangan elektronik tumbuh sejalan dengan berkembangnya layanan digital di Indonesia, dari layanan e-commerce, transportasi, hingga jasa keuangan. PrivyID adalah salah satu pemain awal yang menawarkan solusi tanda tangan digital.

Dalam wawancara dengan DailySocial.id di 2016, Founder dan CEO PrivyID Marshal Pribadi mengungkap bahwa saat itu awareness dan edukasi masih menjadi ganjalan utama adopsi tanda tangan elektronik, khususnya bagi segmen perorangan.

Kini, tanda tangan elektronik tersertifikasi telah diakui kekuatan hukumnya seperti tanda tangan basah karena telah disertai jaminan keabsahan identitas dari para penandatangan dokumen elektronik

More Coverage:

Salah satu kelebihannya adalah dapat direkam dan disimpan secara digital sehingga sulit untuk dipalsukan dan dimanipulasi untuk meminimalkan risiko pembuatan dokumen palsu. Tanda tangan elektronik juga punya tracking waktu pembubuhan akurat yang penting untuk proses transaksi, hukum, hingga investasi.

Beberapa penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) di Kominfo dan tercatat di OJK sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital klaster Regtech E-Sign adalah Privy, Tilaka, Xignature, dan Vida.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again