Privy Gencarkan Transaksi Dokumen Elektronik Lewat Peluncuran E-meterai
Turut mengumumkan akreditasi WebTrust for Certification Authority (CA); memperkuat jaminan kekuatan pembuktian tanda tangan digital
Startup penyedia tanda tangan digital Privy resmi meluncurkan layanan e-meterai yang dapat dibubuhkan pada dokumen elektronik. Layanan ini telah tersedia di web app Privy dan dapat diperoleh melalui koneksi API.
Founder & CEO Privy Marshall Pribadi mengatakan, fitur ini untuk mendukung pemerintah yang tengah menggencarkan pemakaian e-meterai sejalan dengan meningkatnya transaksi dengan dokumen elektronik.
Berdasarkan catatannya, Privy telah memproses hingga 400 ribu tanda tangan setiap harinya. Apabila separuh dari tanda tangan tersebut memakai e-meterai, Privy dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara sebesar Rp2 miliar per hari.
"Dengan terintegrasinya e-meterai di sistem Privy, pengguna akan lebih mudah dokumen elektronik yang memerlukan bukti bayar pajak atas dokumen berupa meterai," tutur Marshall dalam siaran persnya.
Selain layanan e-meterai, Privy juga mengumumkan telah memperoleh akreditasi WebTrust for Certification Authority (CA) untuk memperkuat jaminan kekuatan pembuktian tanda tangan digital Privy dan keamanan data para penggunanya.
Sekadar informasi, WebTrust seal diberikan kepada penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) yang lolos audit mengikuti standar dari Canadian Institute of Chartered Accountants (CICA) dan American Institute of Chartered Public Accountants (AICPA).
Adapun standar-standar ini meliputi aspek privacy, security, business practices/transaction integrity, availability, dan confidentiality or non-repudiation.
Marshall menyebutkan bahwa akreditasi ini menjadi pembuktian Privy dalam mengelola layanan dengan mengacu pada standar internasional. Apalagi di era digital, validasi atau kebenaran terhadap identitas menjadi aspek penting dalam berkomunikasi maupun bertransaksi, baik individu maupun korporasi.
Dunia digital juga rentan terhadap serangan siber di mana potensi pencurian data pribadi dan perusahaan sangat besar. Siapa pun dapat menjadi siapa saja tanpa adanya sebuah identitas digital yang terverifikasi.
"Tanda tangan digital, didukung sertifikat digital yang berinduk ke Kementerian Kominfo RI dengan akreditasi Webtrust for CA serta e-meterai, menghadirkan layanan penandatanganan dokumen elektronik dengan kekuatan pembuktian dan kepatuhan hukum yang penuh," ucap Marshall.
Implementasi tanda tangan elektronik
Data Statista melaporkan pasar solusi identitas digital secara global diestimasi sekitar $23,3 miliar pada 2020, dan diproyeksi mencapai $49,5 miliar pada 2026. Di Indonesia selain Privy, ada sejumlah startup lainnya yang sajikan layanan serupa, sebut saja Vida, TekenAja, hingga Digisign.
Pertumbuhan industri ini juga didorong oleh meningkatnya kasus penipuan identitas, pelanggaran data, dan kebijakan pemerintah terkait Tanda Tangan Elektronik (TTE).
More Coverage:
Untuk mendorong implementasi ini, Privy telah berkolaborasi dengan sejumlah pihak dalam memudahkan proses verifikasi data, mulai dari pembukaan rekening tabungan bank dan rekening sekuritas, pengajuan kartu kredit dan pinjaman fintech, polis asuransi, hingga penandatanganan kontrak sewa.
Sebelum ini, Privy sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Privy dipercaya mengolah dan memanfaatkan informasi untuk melakukan verifikasi data secara digital.
Privy juga merambah sektor perbankan dengan menjalin kerja sama strategis ke beberapa bank besar, di antaranya Bank Mandiri, BRI, BNI, BNI Syariah, Bank CIMB Niaga, dan Bank Mega untuk mempermudah proses pengajuan kartu kredit dengan memanfaatkan tanda tangan digital.
Sign up for our
newsletter