Mengenal SIUP: Pengertian, Syarat, Masa Berlaku hingga Biaya Pembuatan
Penjelasan terkait surat izin usaha perusahaan (SIUP) bagi pelaku usaha, mulai dari pengertian, syarat, masa berlaku hingga biaya pendaftaran.
Ketatnya persaingan di dunia bisnis ditandai dengan makin banyak munculnya usaha dengan produk yang berkualitas. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pelaku usaha terutama UMKM untuk selalu memberikan keunggulan bagi produknya, agar dapat bersaing di pasaran.
Berbagai cara yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk terus unggul dapat dengan meningkatkan kualitas sumber daya di perusahaan, menciptakan produk berkualitas dengan ciri khas tersendiri, menawarkan promo hingga yang terpenting adalah membuat izin perusahaan milik sendiri.
Surat izin usaha perusahaan (SIUP) sangat penting untuk dimiliki. Di samping karena merupakan kewajiban pelaku usaha, kepemilikan izin usaha dapat mempermudah kelangsungan dan kelancaran aktivitas perusahaan.
Pengertian Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
Surat izin usaha perusahaan (SIUP) adalah izin operasional yang diperuntukkan bagi semua perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan di segala sektor dan bidang, baik itu jasa atau pun barang.
Surat ini wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, mulai dari perorangan, PT, CV, hingga BUMN. SIUP digunakan untuk menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah legal dan sah. Perizinan ini akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sesuai domisili perusahaan.
SIUP sendiri terbagi atas empat kategori, berdasarkan jumlah kekayaan bersih dan modal perusahaan di luar harga tanah dan bangunan tempat usaha. Ada pun di antaranya adalah sebagai berikut:
- SIUP Mikro merupakan kategori surat perizinan yang wajib dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di bawah 50 juta rupiah.
- SIUP Kecil merupakan kategori surat perizinan yang wajib dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sejumlah 50 juta hingga 500 juta rupiah.
- SIUP Menengah merupakan kategori surat perizinan yang wajib dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sejumlah 500 juta hingga 1 milyar rupiah.
- SIUP Besar merupakan kategori surat perizinan yang wajib dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sejumlah lebih dari 1 milyar rupiah.
Sebagai catatan, besaran modal dan kekayaan bersih yang dimaksud tidak termasuk tanah dan bangunan tepat usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha.
Syarat Memiliki SIUP bagi Para Pemilik Usaha
Bagi pelaku usaha yang ingin memiliki kepemilikan SIUP, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan dan dipenuhi. Ada pun persyaratan tersebut berbeda-beda tergantung bentuk usaha. Berikut di antaranya:
1. Perusahaan Perseorangan
- Fotokopi KTP pemilik usaha/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
- Fotokopi NPWP.
- Surat keterangan domisili.
- Neraca perusahaan.
- Materai 6.000.
- Pas foto Direktur pemilik usaha/direktur utama/penanggung jawab perusahaan dengan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
- Surat izin lain terkait usaha yang dijalankan.
2. Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi KTP pemilik usaha/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
- Fotokopi Kartu Keluarga jika penanggungjawab adalah seorang perempuan.
- Fotokopi NPWP.
- Surat keterangan domisili.
- Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
- Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip.
- Neraca perusahaan.
- Pas foto pemilik usaha/direktur utama/penanggung jawab perusahaan dengan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
- Materai 6.000.
- Surat izin lain yang berkaitan.
3. Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
- Fotokopi KTP pemilik usaha/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
- Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan milik perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
- Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
- Pas foto Direktur pemilik usaha/direktur utama/penanggung jawab perusahaan dengan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
- Jika usaha bukan milik sendiri, Anda harus melengkapi syarat di atas dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidakberatan penggunaan tanah/bangunan usaha.
4. Koperasi
- Fotokopi KTP dewan pengurus dan dewan pengawas koperasi.
- Fotokopi NPWP dan fotokopi akta pendirian koperasi.
- Daftar susunan dewan pengurus dan dewan pengawas.
- Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
- Neraca koperasi.
- Materai senilai 6.000.
- Pas foto Direktur pemilik usaha/direktur utama/penanggung jawab perusahaan dengan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
- Izin lain yang berkaitan (misalnya jika usaha menghasilkan limbah, harus memiliki izin AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
Biaya Pendaftaran dan Masa Berlaku Surat Izin Usaha Perusahaan
Setelah mengetahui persyaratan pendaftaran SIUP, hal yang perlu diketahui oleh pelaku usaha sebelum melakukan pendaftaran adalah biaya pendaftaran dan masa berlaku SIUP.
Melansir pelayanan.jakarta.go.id, pendaftaran SIUP saat ini tidak dipungut biaya atau gratis. Sedangkan, masa berlaku SIUP dahulu terbatas selama lima tahun. Namun, kini diperbarui menjadi dapat berlaku selamanya. Dengan begitu, pelaku usaha cukup mendaftar sekali dan tidak perlu melakukan perpanjangan secara berkala.