1. DScovery

UMKM: Pengertian, Kriteria, dan Ciri-cirinya

UMKM dapat menyerap daya tenaga kerja yang lebih besar dengan keuntungan yang tinggi!

UMKM merupakan bagian penting dari perekonomian Indonesia. Apa itu UMKM? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pada dasarnya UMKM adalah perusahaan atau usaha yang dijalankan oleh perorangan, kelompok, usaha kecil, dan rumah tangga. Keberadaan UMKM di Indonesia diperhitungkan karena memberikan kontribusi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi.

Apa Itu UMKM?

UMKM adalah transaksi atau usaha perorangan, rumah tangga, atau perusahaan kecil. UMKM adalah singkatan dari usaha kecil, usaha mikro, dan menengah. Sebelumnya, UMKM diatur melalui UU No 20 Tahun 2008, kemudian UU No 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang fasilitasi, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, atau PP UMKM.

Jumlah UMKM di Indonesia terus bertambah dan berkembang. Selain itu, Menteri Koperasi dan UMKM menyampaikan hingga Mei 2022, sebanyak 19 juta UMKM di Indonesia telah bergabung dalam ekosistem digital. Artinya, semakin banyak UMKM yang dapat menggunakan teknologi digital untuk mendukung usahanya.

Tidak semua perusahaan dapat masuk dalam kategori UMKM, karena ada juga perusahaan kategori luas yang memiliki aset lebih banyak daripada perusahaan menengah. Perusahaan besar adalah perusahaan, atau perusahaan yang dikelola oleh seorang pengusaha, yang kekayaan bersih atau omzet tahunannya lebih besar daripada perusahaan menengah. 

Contoh perusahaan besar adalah perusahaan swasta nasional, perusahaan patungan, perusahaan milik negara atau perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Klasifikasi usaha didasarkan pada tingkat pendapatan tahunan dan tingkat kepemilikan atau aset.

Kriteria UMKM

Ada kriteria tertentu bagi suatu perusahaan untuk ditetapkan sebagai UMKM. Hal ini akan menjadi penting di masa mendatang saat mengurus izin usaha dan menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan kepada pemilik UMKM.

  1. Usaha Mikro 

Usaha mikro UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha menurut kriteria usaha mikro.

Suatu perusahaan dapat dianggap mikro, kecil, dan menengah jika laba operasinya 300 juta rupiah dan nilai atau kekayaan bersihnya setidaknya 50 juta rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan).

Terkadang keuangan usaha mikro masih bercampur dengan keuangan pribadi pemiliknya. Contoh UMKM mikro adalah pedagang pasar kecil, penata rambut, pedagang kaki lima, dan lain sebagainya.

  1. Usaha Kecil

UMKM adalah badan usaha mandiri atau berproduksi sendiri yang dimiliki oleh perorangan atau kelompok dan bukan merupakan anak perusahaan induk. Dikelola dan dimiliki serta secara langsung atau tidak langsung menjadi bagian dari perusahaan menengah.

Perusahaan yang masuk dalam kriteria usaha kecil adalah perusahaan dengan kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta. Kemudian omset tahunan bervariasi dari 300 juta hingga 2,5 miliar rubel.

Pengelolaan keuangan usaha kecil juga lebih profesional dibandingkan dengan usaha mikro. Contoh UKM kecil adalah laundry, restoran kecil, bengkel motor, katering, perusahaan fotokopi, dan lain sebagainya.

  1. Usaha Menengah

Usaha menengah adalah perusahaan manufaktur dan bukan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan pusat. Serta kepemilikan langsung atau tidak langsung atas perusahaan kecil atau perusahaan besar dengan jumlah aset sesuai peraturan perundang-undangan.

Kriteria kekayaan bersih untuk perusahaan menengah adalah lebih dari Rp 500-10 miliar (tidak termasuk bangunan dan tanah tempat perusahaan berada). Kemudian hasil penjualan tahunan mencapai Rp 2,5-50 miliar.

Selain pengelolaan keuangan tersendiri, perusahaan menengah memiliki legalitas. Contoh UMKM menengah adalah toko roti rumahan, restoran besar, dan perusahaan konstruksi.

Ciri-ciri UMKM

Adapun beberapa ciri-ciri UMKM adalah sebagai berikut:

  • Sifat barang atau barang yang dijual dapat berubah atau berubah sewaktu-waktu, tidak tetap.
  • Tempat usaha berpindah-pindah.
  • Perusahaan tidak menerapkan sistem manajemen apa pun, terkadang sistem manajemen keuangan juga tidak terorganisir
  • Biasanya mereka tidak berizin atau legal termasuk NPWP

Peran UKM dalam Perekonomian Indonesia

UMKM memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia, terutama selama krisis ekonomi. UMKM dapat berperan sebagai mesin perekonomian. Berikut ini adalah beberapa peran penting UMKM dalam perekonomian negara:

  1. Mendukung perekonomian negara

UMKM memiliki kontribusi terbesar terhadap produk domestik bruto (PDB), yakni mencapai 61,97 persen dari total PDB nasional pada tahun 2020. Jumlah itu setara dengan 8,5 triliun, angka yang besar bukan? 

  1. Menciptakan lapangan pekerjaan

More Coverage:

Pada tahun 2020, UMKM mampu menyerap 97% tenaga kerja dari daya serap dunia usaha. Pertumbuhan jumlah UMKM juga menciptakan lapangan kerja. Selain itu, UKM membantu menampung pekerja berpendidikan rendah. Dengan menciptakan lebih banyak lapangan kerja, UMKM juga membantu mengurangi pengangguran. 

  1. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat

Jumlah UKM sangat besar dan tersebar baik di perkotaan maupun pedesaan, bahkan di pelosok daerah. Ini membantu orang untuk mendapatkan barang, jasa, dan kebutuhan dasar dengan lebih mudah. Selain itu, UMKM juga menyediakan kebutuhan masyarakat dengan harga yang relatif murah.

  1. Mendukung ekonomi dalam krisis

Dalam kondisi ekonomi yang sulit atau krisis, UMKM dapat bertahan. Misalnya tahun 1997/1998 atau saat pandemi Covid-19.

  1. Meningkatkan keterampilan kewirausahaan

Usaha kecil dan menengah adalah titik awal mobilitas investasi di pedesaan dan wadah atau sumber daya untuk meningkatkan keterampilan kewirausahaan.

Demikianlah ulasan mengenai UMKM dari pengertian, jenis, kriteria, hingga perannya dalam perekonomian Indonesia. Semoga bermanfaat dan dapat membantumu dalam membangun bisnis UMKM nantinya.

{$categories[0]['slug']}