1. Entrepreneur

Cara Urus Sertifikat Halal: Prosedur, Syarat, Alur, Masa Berlaku dan Biayanya

Penjelasan terkait syarat, alur, masa berlaku hingga biaya pengurusan sertifikat halal.

Sertifikat halal merupakan izin bagi pelaku usaha dapat mencantumkan label ‘Halal’ pada kemasan produknya.  Penerbitan sertifikat halal ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, yang sebelumnya dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Bagi pelaku usaha yang akan menetapkan atau memperpanjang izin penggunaan label ‘Halal’ pada kemasan produknya, wajib menyesuaikan pencantuman produk halal sesuai dengan Keputusan BPJPH nomor 40 tahun 2022.

Berdasarkan Keputusan BPJPH 40/2022 tentang penetapan label halal, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH akan menggunakan label halal yang baru. Ada pun informasi terkait syarat, alur, masa berlaku hingga biaya pengurusannya akan dijelaskan sebagaimana berikut.

Syarat Kepemilikan Sertifikat Halal

Bagi pelaku usaha yang ingin memiliki sertifikasi halal dari lembaga berwenang, ada beberapa persyaratan administratif yang harus disiapkan dan dipenuhi. Ada pun di antaranya sebagai berikut:

  • Data Pelaku Usaha

Nomor Induk Berusaha (NIB) (jika tidak ada bisa menggunakan surat izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, NKV, dan lain-lain) dan data Penyelia Halal (salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan sebagainya).

  • Nama dan Jenis Produk

Nama dan jenis produk, nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.

  • Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan

Daftar produk dan bahan yang digunakan, berupa bahan baku, bahak tambahan, dan bahan penolong

  • Proses Pengolahan Produk

Proses pengolahan produk, mulai dari proses pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi

  • Dokumen Sistem Jaminan Halal

Dokumen sistem jaminan produk halal, merupakan suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Prosedur dan Alur Pendaftaran Sertifikat Halal BPJPH

Setelah menyiapkan dan memenuhi persyaratan kepemilikan sertifikasi, selanjutnya, pelaku usaha dapat mengikuti serangkaian prosedur dan alur proses pendaftaran sertifikasi halal. Ada pun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Lakukan Permohonan Sertifikasi Halal

  • Silakan registrasi menggunakan email aktif, lalu login dengan email tersebut.
  • Selanjutnya, pilih asal pelaku usaha yang terdiri atas ‘Luar Negeri’, ‘Dalam Negeri’, atau ‘Instansi Pemerintahan’.
  • Kemudian, tulis NIB di kolom yang tersedia.
  • Lalu, ikuti tahap-tahap pendaftaran di laman tersebut.
  1. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memeriksa kelengkapan dokumen pelaku usaha dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk. Proses ini memakan waktu dua hari kerja.

  1. Uji Kehalalan Produk

LPH lalu akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk yang didaftarkan, proses ini memakan waktu 15 hari kerja.

  1. Penetapan Kehalalan Produk

Setelah lolos pemeriksaan dan pengujian produk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. Proses ini berlangsung selama tiga hari kerja.

  1. Penerbitan Sertifikat

BPJPH lalu menerbitkan sertifikat halal. Proses ini cukup singkat, hanya berlangsung selama satu hari kerja.

Rincian Biaya dan Masa Berlaku Sertifikat Halal

Melansir laman resmi Kementerian Agama, berikut ini rincian biaya pendaftaran sertifikat halal.

Komponen biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat):

  • Permohonan Sertifikat Halal:
  1. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
  2. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
  3. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00
  • Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
  1. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
  2. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
  3. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00
  • Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000,00

Daftar batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil:

  • Produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000,00
  • Pangan olahan: Rp350.000,00
  • Obat: Rp350.000,00
  • Kosmetik: Rp350.000,00
  • Barang Gunaan: Rp350.000,00
  • Jasa: Rp350.000,00
  • Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000,00
  • Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000,00

Daftar batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal untuk pelaku usaha menengah, besar dan/atau luar negeri:

  • Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000,00
  • Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750,00
  • Flavour dan fragrance: Rp7.652.500,00
  • Produk rekayasa genetika: Rp5.412.500,00
  • Obat, kosmetik, produk biologi: Rp5.900.000,00
  • Vaksin: Rp21.125.000,00
  • Gelatin: Rp7.912.000,00
  • Barang gunaan dan kemasan: Rp3.937.000,00
  • Jasa: Rp5.275.000,00
  • Restoran/ katering/ kantin: Rp3.687.500,00
  • Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelihan: Rp3.937.000,00.

Sebagai informasi, masa berlaku sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH saat ini sama dengan MUI, yakni berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan. Jika masa berlaku telah habis, pelaku usaha dapat mengajukan perpanjangan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again