1. Startup

Menilik Efek Omnibus Law Bagi Ekosistem Kerja Startup

Sejumlah perubahan di Omnibus Law dianggap lebih banyak merugikan pekerja

Di tengah bombardir kabar suram dari wabah corona virus disease 2019 (COVID-19), ada satu isu penting yang akan berpengaruh pada hajat hidup orang banyak. Isu itu adalah rancangan Omnibus Law yang merupakan payung untuk banyak undang-undang sekaligus.

Omnibus Law sudah menjadi polemik sejak tahun lalu dan kian menyedot perhatian bersama di awal tahun ini. Pasalnya hukum sapu jagat ini bakal mengubah banyak undang-undang berkaitan dengan periuk masyarakat seperti RUU UMKM, RUU Perpajakan, dan RUU Cipta Lapangan Kerja. RUU terakhir merupakan pemantik utama ketidaksetujuan banyak kalangan atas pembuatan Omnibus Law.

Pemerintah membutuhkan Omnibus Law untuk menyederhanakan regulasi yang dianggap terlampau gemuk sehingga sulit mengambil keputusan. Motivasi pemerintah ini juga didasari oleh kebutuhan dalam memenangi kompetisi dengan negara lai. Semua masih di dalam koridor yang sama: menarik investasi lebih banyak demi mencapai target perekonomian.

Dampak bagi startup

Omnibus Law jelas juga membawa dampaknya ke ekosistem startup dalam negeri. Sejumlah pasal terpampang jelas bakal membawa perubahan. Contohnya adalah perubahan di Pasal 42 tentang Ketenagakerjaan.

Di beleid yang masih beraku saat ini, Pasal 42 mewajibkan tenaga kerja asing mendapat izin tertulis untuk bisa bekerja di Indonesia dengan pengecualian staf diplomatik dan konsuler. Dalam draf terbaru, pengecualian diperluas hingga tenaga kerja asing di jenis kegiatan startup.

Perubahan di Pasal 56 juga jadi sorotan karena memberi keleluasaan lebih bagi pemberi kerja karena hubungan kerja kontrak dapat berlangsung seumur hidup. Artinya tak ada kewajiban secara hukum bagi pemberi kerja untuk mengangkat status kepegawaian menjadi permanen.

Pasal- pasal ini membawa dilema tersendiri bagi para pekerja dan pendiri startup. CEO & Founder Izy.ai Gerry Mangentang menjelaskan bahwa model bisnis startup selalu menuntut bekerja lebih cepat dan mengejar target dalam jangka waktu relatif singkat. Akibat tuntutan itu, startup lebih suka mencari developer atau engineer lokal yang secara pengalaman sudah matang namun nyatanya ketersediaannya masih jauh dari cukup.

"Pada saat startup closing funding biasanya dimaksudkan untuk runway 12-18 bulan. Jadi dari awal kami dituntut untuk harus bisa ngebut sehingga banyak yang prefer untuk hire developer yang sudah jadi atau akhirnya ya outsource," ucap Gerry.

Kendati demikian Gerry mengaku tetap mengutamakan talenta lokal. Itu sebabnya saban waktu ia kerap menolak tawaran outsourcing dari luar negeri yang memenuhi surelnya. Secara tak langsung ia menilai kebutuhan akan tenaga kerja asing tak akan dibutuhkan selama sudah terpenuhi di dalam negeri.

"Sayangnya sulit buat cari developer [lokal] bagus sekarang ini karena rata-rata sudah bekerja di startup-startup besar plus ratenya pun sudah tinggi," imbuhnya.

CEO & Founder Prosa.ai Teguh Eko Budiarto sejatinya sepakat dengan semangat kemudahan mendatangkan talenta asing yang diusung Pasal 42. Namun Teguh mengkritik tak adanya persyaratan dalam beleid itu yang menunjukkan kebutuhan akan tenaga kerja asing itu bersifat penting.

"Permasalahannya, tidak ada persyaratan untuk memastikan tidak adanya tenaga dari dalam negeri terlebih dahulu, sehingga persaingan pekerja pada level tertentu menjadi semakin besar," sebutnya.

Sementara untuk Pasal 56, Teguh mengaku tak begitu melihat pengaruh yang akan dibawa pasal tersebut. Ini karena menurutnya model bisnis startup selalu penuh ketidakpastian. "Lain halnya apabila startup tersebut sudah melewati fase scale up dan sudah mendapatkan profit yang berkesinambungan," cetus Teguh.

Risiko pekerja bertambah

Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ellena Ekarahendy menggarisbawahi permasalahan yang dibawa oleh Omnibus Law adalah ancaman berkurangnya perlindungan terhadap pekerja tanpa pandang bulu. Ini artinya Omnibus Law dianggap sebagai musuh bersama bagi seluruh kelompok pekerja dan mendesak pemegang kewenangan memberi perlindungan yang konkret.

"Toh, banyak juga kan developer Indonesia yang menjadi tenaga kerja asing secara virtual dengan kemudahan ekonomi sekarang? Yang penting adalah menagih adanya perlindungan terhadap pekerja, apapun kewarganegaraannya," tegas Ellena.

Ellena mengkritisi sikap pemerintah dan parlemen yang terlalu menganakemaskan kepentingan pemilik usaha yang tersebar di sejumlah pasal. Contohnya adalah fleksibilitas sistem kontrak yang dimuat di Pasal 56 tadi.

Ada juga penambahan alasan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Pasal 154A, yang nantinya dikhawatirkan startup dapat melakukan PHK begitu saja ketika terjadi akuisisi, efisiensi, merger, dan divestasi. Sebagai catatan, aturan sebelumnya hanya memperbolehkan perusahaan melakukan PHK hanya ketika terjadi merger.

"Selain itu, perlu disoroti di Pasal 90B Cilaka [Cipta Lapangan Kerja] yang mengatakan kalau upah UMKM boleh tidak mengikuti upah minimum selama tidak berada di bawah garis kemiskinan," pungkas Ellena. Sebagai tambahan garis kemiskinan Jakarta Selatan tahun lalu sekitar Rp730.000.

Terlepas dari poin pro dan kontra dari Omnibus Law ini, proses pembuatannya masih berjalan. Pemerintah bertekad segera merampungkannya secepat mungkin. Sementara itu gelombang protes terutama dari kelompok buruh dan mahasiswa untuk menolak peraturan sapu jagat ini pun tak kunjung padam.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again