1. DScovery

Kartel Adalah: Pengertian, Jenis, Karakteristik, dan Dampak bagi Perekonomian

Kartel itu sendiri dilarang di hampir semua negara. Meski pada kenyataannya keberadaannya tidak bisa terhapus begitu saja

Kamu yang sering menonton berita TV atau membaca artikel di portal berita online mungkin pernah mendengar kata kartel. Terutama dalam berita bisnis. Lalu apa yang dimaksud dengan kartel? Apakah cukup penting untuk masuk berita?

Dalam bisnis atau perdagangan, persaingan adalah hal yang biasa. Bahkan tanpa persaingan, tidak ada pasar yang sempurna. Artinya, harga produk jadi kompetitif dan produk yang dijual lebih beragam sehingga memungkinkan konsumen memilih barang sesuai kebutuhan dan anggaran.

Sayangnya, ada saja oknum jahat yang bekerja sama untuk mengakali persaingan. Biasanya mereka ingin mendapat keuntungan besar dengan melemahkan persaingan. Ya, mereka disebut kartel. Untuk lebih jelasnya DailySocial.id akan menjelaskannya padamu.

Definisi Kartel

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kartel adalah gabungan perusahaan sejenis yang bertujuan mengendalikan produksi, persaingan, dan harga; gabungan partai politik yang memiliki tujuan yang sama; persekutuan antara dua pihak atau lebih.

Sementara menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kartel adalah sebuah kerja sama antara beberapa pengusaha atau perusahaan untuk saling menguntungkan. Kerja sama ini bisa dalam proses penentuan harga, jumlah serta daerah pemasaran agar persaingan jadi lebih terbatas. Pada akhirnya mereka mendapatkan semacam kedudukan yang sifatnya monopoli.

Lalu Lincolin Arsyad mendefinisikan kartel sebagai organisasi resmi dari para penjual yang bersama-sama menentukan harga, kuantitas, serta diferensiasi produk agar industri tersebut mendapatkan keuntungan yang maksimum.

Kartel juga dibahas dalam Undang-Undang Anti Monopoli No. 5 Tahun 1999. Dalam UU ini disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian bersama pelaku usaha pesaingnya untuk mempengaruhi harga dengan cara mengatur proses produksi atau pemasaran dari suatu barang atau jasa. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kartel adalah suatu bentuk kerjasama antara produsen independen dengan produsen independen lainnya untuk menghindari persaingan sehingga dapat menguasai pasar.

Menariknya, setiap produsen yang tergabung dalam kolaborasi ini tetap bisa berdiri dan memiliki kebebasan untuk bertindak. Dan lagi, kartel biasanya merupakan penggabungan produsen di industri yang sama.

Kartel itu sendiri dilarang di hampir semua negara. Meski pada kenyataannya keberadaannya tidak bisa terhapus begitu saja. Apakah itu nasional atau internasional, resmi atau tidak resmi.

Jenis-Jenis Kartel

Berdasarkan penjelasan diatas, maka kegiatan kartel ini adalah suatu bentuk kegiatan persengkongkolan yang dikerjakan oleh beberapa produsen. Jadi, berdasarkan ruang lingkup kerjasama yang dilakukan antar para pelaku kartel di atas, maka kartel terbagi menjadi enam jenis, yaitu:

Kartel Harga

Kartel jenis ini mengatur harga jual minimum dari produk yang dibuat oleh anggotanya. Setiap anggota tidak boleh menjual produknya di bawah harga minimum yang disepakati.

Namun, anggotanya tidak dilarang menjual produknya dengan harga lebih tinggi. Tentu saja, semua risiko kerugian - misalnya jika produk tidak laku di pasaran - ditanggung sendiri.

Kartel Syarat

Kartel syarat biasanya mendikte persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Misalnya standar kualitas, pengiriman dan pengemasan saat menjual produk. Tujuan dari persyaratan ini adalah untuk menjamin keseragaman dan karakteristik produk sehingga tidak terjadi persaingan antar produsen.

Kartel Rayon

Jenis ketiga lebih berfokus pada pendefinisian atau pembagian wilayah penjualan. Biasanya, perincian ini mencakup harga untuk setiap area. Dengan perjanjian ini, anggota kartel hanya dapat menjual produknya di wilayah yang ditentukan.

Kartel Produksi

Kartel produksi biasanya membuat kesepakatan tentang jumlah maksimum barang yang dapat diproduksi oleh setiap anggota. Tujuannya tentu saja agar tidak terjadi kelebihan produksi yang bisa menurunkan harga jual.

Kartel Pool

Dalam kartel ini, keuntungan yang didapatkan oleh anggotanya dikumpulkan dalam satu kas bersama lalu dibagi lagi sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.

Sindikat Penjualan

Dalam kartel jenis ini, para anggota menyerahkan barang yang mereka produksi kepada sebuah kantor penjualan pusat. Dengan begitu, barang tersebut dapat dijual dengan harga yang sama sehingga tidak ada persaingan di pasar.

Karakteristik Kartel

Kartel biasanya terletak di pasar oligopoli atau oligopsoni. Jumlah kecil perusahaan yang berpartisipasi memfasilitasi kerjasama perusahaan. Ini tentu saja sulit dalam struktur persaingan monopolistik.

Beberapa produsen di pasar oligopolistik benar-benar mendominasi pasar. Setiap pabrikan berusaha untuk menilai reaksi kompetitif para pesaingnya ketika mengembangkan strategi dan menetapkan kebijakan tertentu.

Para anggota kartel pada umumnya sepakat untuk menghindari berbagai praktik anti persaingan, terutama pemberian promo. Mereka juga dapat menyepakati kuota produksi untuk menjaga pasokan pasar tetap rendah dan harga tetap tinggi.

Setiap anggota kartel umumnya memiliki kontrol pasar yang lebih sedikit daripada monopoli. Beberapa perusahaan bahkan mungkin tidak berpartisipasi sebagai anggota kartel.

Di sisi lain, perusahaan monopoli dapat dengan mudah memalsukan ini karena hanya ada satu pemain. Oleh karena itu, harga produk dalam industri oligopolistik biasanya tidak lebih mahal daripada di pasar monopoli. Tapi harganya jauh lebih tinggi di pasar persaingan monopolistik.

Dampak Kartel terhadap Perekonomian

More Coverage:

Dari penjelasan mengenai jenis dan karakteristik kartel dapat disimpulkan bahwa tujuan kartel pada hakekatnya adalah untuk membatasi atau menghilangkan persaingan antar perusahaan. Selain itu tujuan dari kartel adalah menetapkan harga yang sama, membagi wilayah pasar produk dan mengatur jumlah barang yang diproduksi.

Dari penjelasan definisi dan jenisnya dapat disimpulkan bahwa praktik kartel pada umumnya berfungsi untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan persaingan antar perusahaan. Selain itu tujuan kartel adalah menyamakan harga, luas wilayah penjualan dan volume produksi.

Namun, kolusi semacam itu dapat berdampak positif dan negatif terhadap perdagangan dunia. Nah berikut beberapa dampak positif dan negatif dari kegiatan kartel dalam dunia bisnis.

Dampak Positif Kartel

  • Kegiatan kartel bisa membangun hubungan kerja antar tiap perusahaan dan para pekerja pun akan cenderung lebih kondusif, karena peningkatan upah akan lebih mudah untuk dilakukan.
  • Setiap anggota kartel mempunyai posisi yang lebih baik dalam persaingan pasar bebas, sehingga risiko PHK akan sangat minim terjadi.
  • Pihak perusahaan bisa meminimalisir risiko kerugian karena rendahnya tingkat penjualan karena produksi atau penjualan sudah diatur dan dijamin jumlahnya.

Dampak Negatif Kartel

  • Setiap pengusaha akan mengalami masalah saat akan melakukan inovasi dan ekspansi usaha karena sudah terikat dengan adanya peraturan dan sanksi yang ada.
  • Kegiatan kartel bisa mengakibatkan sedikitnya inovasi yang terjadi antar para pengusaha karena perusahaan tersebut sudah bisa mendapatkan laba yang pasti dan cenderung stabil.
  • Kegiatan kartel dalam dunia perdagangan ini bisa merugikan masyarakat, karena kartel yang sudah menguasai pasar akan cenderung meningkatkan harga demi memperoleh keuntungan yang sangat banyak.
  • Kartel akan melahirkan tidak adanya persaingan pada setiap produsen, sehingga suasana dunia bisnis akan menjadi tidak kondusif.
  • Biasanya, kartel akan melahirkan ketidakstabilan harga, sehingga akan mempengaruhi daya beli konsumen.
  • Usaha penguasaan harga produk yang dilakukan oleh kartel akan memicu adanya inflasi yang bisa merugikan masyarakat.
  • Hasil laba yang diperoleh oleh tiap anggota kartel cenderung akan lebih besar dan berjangka panjang.

Untuk di Indonesia sendiri, kegiatan kartel sudah dilarang dan diawasi langsung oleh KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Larangan tersebut tertulis dalam UU No. 5/1999 terkait larangan praktek monopoli dan juga persaingan usaha yang tidak sehat.

Tapi faktanya, praktik di lapangan membuktikan bahwa kartel masih terus ada hingga saat ini. Jika hal ini terus berlanjut, maka tentunya bisa mengakibatkan munculnya ketimpangan ekonomi secara keseluruhan. Itulah kenapa praktik kartel ini dilarang di Indonesia.

Referensi:

https://www.kppu.go.id/docs/UU/UU_No.5.pdf

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again