1. Startup

OJK Larang Platform Wealthtech Lokal Promosi Produk Investasi Saham Luar Negeri

OJK meminta perusahaan menghentikan layanan di luar izin OJK dan memisahkan penggunaan aplikasi untuk produk yang bukan di bawah pengawasannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan pelarangan untuk perusahaan di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan, selain yang telah diberikan izinnya oleh OJK termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).

Larangan tersebut dimaksudkan untuk melindungi konsumen dan mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat terkait produk jasa keuangan yang ditawarkan. Larangan ini keluar setelah regulator mencermati perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang menggunakan super app oleh satu grup usaha.

OJK menemukan banyak super apps yang memuat penawaran produk investasi berupa efek (saham, obligasi) yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri yang berada di luar kewenangan pengawasan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menegaskan bahwa pemasaran atas efek luar negeri di Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan, mengingat produk ini bukanlah produk yang berizin dari OJK sehingga punya risiko yang cukup besar bagi masyarakat.

Produk investasi yang diawasi oleh OJK adalah efek yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik. “Sementara produk investasi lainnya, seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, emas bukan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK,” kata Hoesen dalam keterangan resmi.

Lebih lanjut, regulator telah melakukan pembinaan dan mengambil langkah tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan dalam praktik pemasaran, promosi, atau iklan produk dan layanannya dengan meminta untuk:

  1. Segera menghentikan layanan atau penawaran produk di luar izin dan pengawasan OJK melalui super apps yang mencantumkan logo OJK atau pernyataan bahwa produk dan perusahaan tersebut telah berizin dan diawasi oleh OJK.
  2. Melakukan pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin di bawah pengawasan OJK.

Sebelumnya OJK telah menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang memuat ketentuan mengenai norma dan tata cara bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam melakukan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan kepada masyarakat.

Poin-poin tersebut di antaranya memuat soal penggunaan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa Indonesia dan mudah dimengerti konsumen, menyediakan informasi mengenai produk yang jelas, akurat, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan konsumen, dan lain sebagainya.

Aplikasi wealthtech

Seperti diketahui, aktivitas investasi di Indonesia diawasi oleh dua lembaga yang berbeda, yakni OJK dan Bappebti. OJK hanya mengawasi aktivitas transaksi saham dan reksa dana. Di luar itu, ada di ranah Bappbeti. Sementara, di sisi lain, langkah pelarangan yang diambil OJK ini berimbas pada solusi yang ditawarkan oleh sejumlah pemain wealthtech.

Belakangan, para pemain makin aktif menambahkan lebih dari satu kelas aset di dalam platformnya, tujuannya untuk memudahkan pengguna dalam mendiversifikasi aset dan merangkul lebih banyak pengguna. Dalam kategori ini, Pluang dan Ajaib masuk ke dalam benak karena memiliki lebih dari satu kelas aset dan diawasi tidak saja OJK, juga Bappebti.

Pada awal berdiri dengan brand EmasDigi, Pluang menyediakan produk investasi emas. Lalu terus menambah portofolionya, mulai dari indeks futures (micro e-mini S&P 500, micro e-mini NASDAQ 1000), saham AS (CFD), aset kripto, dan reksa dana. Dibandingkan peers-nya, Pluang cukup eksploratif dan berani memperkenalkan kelas aset karena berambisi ingin merangkul semua pengguna yang datang dari beragam profil risiko.

More Coverage:

Seluruh produk yang ada di Pluang sendiri sebenarnya sudah berlisensi dari berbagai regulator yang menaunginya, ada Bappebti dan OJK. Dalam praktiknya, produk investasi index futures dan CFD di Pluang dikelola oleh PG Berjangka dengan lisensi dari Bappebti dan dijamin 100% oleh JFX (Jakarta Futures Exchange) dan KBI (Kliring Berjangka Indonesia). Sementara untuk kegiatan investasi aset kripto, difasilitasi oleh PT. Bumi Santosa Cemerlang (BSC) selaku pedagang aset kripto, dan investasi emas bekerja sama dengan PT Pluang Emas Sejahtera.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Ajaib, meski tidak seeksploratif Pluang. Kini Ajaib memiliki tiga kelas aset, yakni saham lokal, aset kripto, dan reksa dana. Seluruh produk tersebut juga sudah memiliki lisensi masing-masing dan semua produk hadir dalam satu aplikasi.

Karena lintas regulator, OJK mengkhawatirkan praktik pemasaran dengan bahasa yang keliru bisa membuat ricuh di ranah konsumen. Dikhawatirkan masyarakat awam mengira semua produk investasi ada di bawah pengawasan OJK.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again