1. Startup

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Awasi Pelaku Fintech dan Kripto

POJK 3/2024 memuat penyempurnaan terkait Regulatory Sandbox dan pengawasan aset keuangan digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang memuat beberapa pasal pokok, yakni Regulatory Sandbox dan aset keuangan digital.

Aturan ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 3/2024, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas. Tujuannya untuk mendukung inovasi yang memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko.

DailySocial.id merangkum beberapa pasal pokok POJK /2024, di dalamnya terdapat penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox atau fasilitas untuk menguji dan mengembangkan inovasi teknologi keuangan. Penyempurnaan ini meliputi sejumlah aspek, seperti penambahan kriteria kelayakan, persyaratan pengujian, hingga kebijakan keluar (exit policy).

Pasal 50 Ayat 1 menetapkan bahwa penyelenggara inovasi keuangan digital yang sedang dalam proses permohonan dan peserta yang masih dalam pelaksanaan Regulatory Sandbox seperti diatur dalam POJK 13/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital diberikan status:

  • Direkomendasikan dengan kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha kepada OJK.
  • Direkomendasikan tanpa kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha kepada OJK.
  • Tidak direkomendasikan, paling lambat enam bulan sejak berlakunya POJK 3/2024.

Kemudian, aset keuangan digital juga diatur dalam Pasal 2 POJK 3/2024 sebagaimana juga telah diatur dalam Pasal 6 UU P2SK. Adapun, ruang lingkup ITSK yang diatur dalam Pasal 2 meliputi:

  • Penyelesaian transaksi surat berharga.
  • Penghimpunan modal.
  • Pengelolaan investasi.
  • Pengelolaan risiko.
  • Penghimpunan dan/atau penyaluran dana.
  • Pendukung pasar.
  • Aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
"POJK 3/2024 juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antarpengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan pelindungan konsumen," demikian tertulis dalam pernyataan resmi OJK beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK diberikan masa waktu peralihan selama 2 tahun. Sementara, Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengawal transisi ini akan disusun dalam 6 bulan ke depan dengan mengacu pada beberapa langkah, termasuk mekanisme pengalihan.

More Coverage:

Secara keseluruhan, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mencatat terdapat 336 perusahaan fintech terdaftar di Indonesia. Sementara, Bappebti mencatat ada 33 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar dan teregulasi.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again