1. DScovery

Inilah 4 Perbedaan dan Persamaan CV dan Firma

Sama tapi beda, cari tahu perbedaan dan persamaan CV dan Firma di artikel berikut.

Sebelumnya, kami telah membahas tentang perbedaan antara CV dan PT secara komprehensif. Hari ini, kita akan belajar tentang perbandingan bentuk perusahaan umum lainnya, yaitu Firma dan CV (Persekutuan Komanditer) sebelum mendirikannya.

Secara pengertian, CV adalah persekutuan usaha dengan satu pihak hanya berkewajiban menanam modal dan pihak lainnya mengelola dana serta perusahaan tersebut. Sedangkan, Firma adalah persekutuan perdata yang menjalankan usahanya di bawah nama bersama dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.

Secara lengkap, cek perbedaan CV dan Firma di bawah ini.

Nama Perusahaan

Sesuai pengertiannya, nama Firma harus dibentuk dari satu nama bersama. Misalnya, menggunakan nama salah satu sekutu, “Assegaf Lawfirm”. Atau bisa juga pakai kumpulan nama sekutu seperti “Firma Hukum Ashanty” sebagai singkatan dari Ahmad, Shania, dan Tya.

Bisa juga mencantumkan unit usaha yang digeluti, misalnya “Firma Arsitek Consulting” dan sejenisnya. Beda halnya dengan Firma, penamaan CV dibebaskan kepada pendirinya. Baik Firma maupun CV, harus mematuhi syarat penamaan usaha sesuai aturan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yaitu:

  1. Ditulis dengan huruf latin
  2. Belum dipakai secara sah oleh persekutuan perdata lain di Sistem Administrasi Badan Usaha
  3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum/kesusilaan
  4. Tidak sama dengan nama lembaga pemerintah, lembaga negara, atau lembaga internasional asal sudah mendapat izin dari yang bersangkutan
  5. Tidak terdiri dari angka atau rangkaian angka dan huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata

Kepengurusan

Dalam CV, terdapat dua peran yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Untuk kepengurusan, hanya sekutu aktif yang bertanggung jawab atas berjalannya perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab atas modal saja.

Sementara dalam Firma, peran yang diakui hanyalah satu, yaitu sekutu aktif sehingga setiap sekutu dapat menjalankan kepengurusan dan bertindak atas nama Firma. Kecuali jika terdapat aturan tertulis dalam Anggaran Dasar Firmas bahwa sekutu tertentu tidak berwenang dalam kepengurusan.

Tanggung Jawab

Mengingat CV memiliki dua peran berbeda, maka tanggung jawabnya juga berbeda. Dalam CV, tanggung jawab sekutu pasif hanya sebatas modal yang ditanamnya saja, sehingga ketika ada kewajiban ke pihak ketiga sekutu pasif tidak terlibat. Tanggung jawab CV sepenuhnya berada di tangan sekutu aktif.

Sedangkan dalam Firma, setiap sekutu memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menjalankan perusahaan. Ini artinya, masing-masing sekutu akan terikat dengan setiap perbuatan atau perjanjian yang dilakukan sekutu lain.

Misalnya, seorang sekutu memiliki perjanjian utang dengan sebuah bank atas nama Firma, maka semua sekutu Firma terikat dan bertanggung jawab terhadap utang tersebut.

Jenis Usaha

Salah satu perbedaan paling kentara antara CV dan Firma adalah contoh usahanya. Umumnya, usaha jenis Firma dilakukan oleh perusahaan di bidang jasa konsultasi atau kegiatan profesi. Contohnya, Firma Hukum, Firma Akuntan Publik, Firma Advokat, dan sejenisnya.

Sedangkan, perusahaan yang berbentuk CV sangat beragam, misalnya di bidang barang dan jasa. Contohnya, dagang pakaian, makanan, perbengkelan, percetakan, jasa desain, dsb.

Persamaan CV dan Firma

Meski memiliki beberapa perbedaan, CV dan Firma juga punya banyak kesamaan. Di antarannya:

  1. Baik CV maupun Firma merupakan persekutuan perdata atau bidang usaha tidak berbadan hukum.
  2. Dasar hukum. Aturan umum tentang CV dan Firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sementara proses pendiriannya juga sama-sama diatur dalam peraturan Kemenkumham atau tepatnya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018.
  3. Modal pendirian usaha. Tidak ada perbedaan modal antara CV dan Firma, alias modal minimum keduanya disesuaikan kesepakatan pendiri. Selain itu, karena bentuknya persekutuan perdata, maka setiap sekutu wajib menyetor modal.
  4. Pendaftaran usaha. Untuk membuat CV dan Firma, pendiri harus mendaftarkan syarat dan berkas terkait, termasuk akta notaris melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.

Itu tadi perbedaan dan persamaan antara CV dan Firma. Apakah kamu sudah memahaminya? Biar lebih jelas, kamu bisa membaca perbedaan CV dan PT di artikel sebelumnya agar dapat membandingkan ketiganya dengan jelas. Selamat berbisnis!

Sumber gambar header: Unsplash

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again