Bappebti Terbitkan Surat Edaran untuk Atur Ekosistem Aset Kripto
Total transaksi kripto pada Januari-Februari 2024 mencapai Rp55,26 triliun atau naik 113,05% yoy; disumbang oleh 19,18 juta pengguna
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
SE ini menjadi penegasan untuk mengoptimalkan ekosistem aset kripto pada penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka. Sekaligus salah satu upaya Bappebti mendorong kinerja perdagangan aset kripto di Indonesia dan mewujudkan ekosistem aset kripto yang transparan, efektif, dan efisien.
“[..] diharapkan ekosistem aset kripto menguatkan perlindungan bagi pelanggan/masyarakat dari investasi ilegal dan sekaligus dapat memberikan kepastian berusaha bagi pelaku pasar aset kripto,” ucap Plt. Kepala Bappebti Kasan dalam keterangan resmi, pekan lalu (21/3).
Kasan melanjutkan, Bappebti terus berupaya mendorong ekosistem berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat mendorong transaksi. Sebelumnya, Bappebti telah membentuk bursa aset kripto, dua lembaga kliring aset kripto, dan dua lembaga depository pada 2023-2024.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menjelaskan, SE tersebut merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
“Ini adalah penegasan kepada pelaku usaha di bidang perdagangan pasar fisik aset kripto yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti agar penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di Indonesia menjadi salah satu sarana perdagangan komoditas yang andal dan transparan. Utamanya, memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat yang menjadi pelanggan aset kripto,” imbuh Aldison.
SE ini menyampaikan empat hal, di antaranya:
- Kelembagaan untuk mendukung penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka yang telah memperoleh izin dari Bappebti, sejauh ini ada lima perusahaan: PT Bursa Komoditi Nusantara, PT Kliring Berjangka Indonesia, PT Kliring Komoditi Indonesia, PT Tennet Depository Indonesia, PT Kustodian Koin Indonesia. Secara berurutan mereka adalah bursa aset kripto, dua lembaga kliring aset kripto, dan dua lembaga depository.
- Pihak yang telah memiliki tanda terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dari Bappebti diharapkan segera menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada Bappebti.
- Pihak yang telah memiliki tanda terdaftar sebagai CPFAK agar memperhatikan batas waktu pemenuhan persyaratan untuk menjadi PFAK.
- Kelembagaan dalam ekosistem perdagangan pasar fisik aset kripto yang telah memperoleh perizinan agar segera melakukan tugas dan fungsinya sesuai perundang-undangan.
Dilanjutkan lebih jauh, 2024 merupakan momentum penting bagi penyelenggaraan perdagangan aset kripto di Indonesia. Ditandai dengan beleid UU Nomor 4 Tahun 2023 terkait kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto akan beralih dari Bappebti ke OJK pada 2025 mendatang.
“Saat ini merupakan masa yang krusial terkait pengalihan kewenangan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Bappebti ingin memastikan, pengalihan nantinya harus berjalan dengan baik tanpa memberikan goncangan pada industri aset kripto. Salah satunya dengan memastikan ekosistem aset kripto yang ada saat ini telah berjalan dan mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia,” tambah Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita.
Olvy juga menyampaikan tahun ini juga penting karena diperkirakan harga mayoritas aset kripto akan naik seiring adanya fenomena halving Bitcoin yang mendorong transaksi lebih menggeliat. “Seluruh kelembagaan aset kripto harus segera melakukan tugas dan fungsinya. Hal tersebut agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tumbuh secara signifikan,” tambahnya.
Perkembangan transaksi aset kripto
Nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto pada Februari 2024 tercatat Rp33,69 triliun atau naik 56,22% dari bulan sebelumnya. Sementara, total nilai transaksi Januari-Februari 2024 Rp55,26 triliun atau naik 113,05% dibandingkan dengan periode yang sama di 2023 sebesar Rp25,94 triliun (yoy).
Jumlah pelanggan aset kripto yang terdaftar per Februari 2024 sebesar 19,18 juta pelanggan, dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 427,2 ribu pelanggan per bulan terhitung sejak data ini dilaporkan pada Februari 2021.
More Coverage:
Pelanggan yang aktif bertransaksi di platform CPFAK periode Februari 2024 sebanyak 715,6 ribu pelanggan. Saat ini, terdapat 35 perusahaan CPFAK terdaftar dan sebagian besar sedang dalam proses menjadi PFAK.
Jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan berdasarkan nilai transaksi pada perdagangan fisik aset kripto selama Februari 2024 yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan Render Token (RNDR).